Senin, 14 Desember 2015

Pengaruh Urbanisasi terhadap Berkembangnya Pemukiman Kumuh di Perkotaan

A.    Pengaruh Urbanisasi terhadap Berkembangnya Pemukiman Kumuh di Perkotaan
1.      Latar Belakang
Kecenderungan pertumbuhan penduduk pada negara-negara berkembang adalah pertumbuhan penduduk yang pesat namun tidak di imbangi dengan daya dukung lingkungan. Salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi adalah Indonesia. Selain di pengaruhi oleh faktor alami seperti kelahiran dan kematian, pertumbuhan penduduk Indonesia juga dipengaruhi oleh arus urbanisasi.
Melihat gemerlapnya kehidupan di kota membuat penduduk desa tertarik untuk pindah ke kota. Kepergian penduduk desa ke kota dengan tujuan mengadu nasib tidaklah masalah jika mereka dibekali dengan keterampilan yang dibutuhkan di kota. Namun ketika mereka hanya datang ke kota tanpa keahlian apapun, yang terjadi bukanlah mendapatkan pekerjaan yang layak melainkan hanya bekerja di sektor informal yang tidak memerlukan latar belakang pendidikan dan skill seperti menjadi kuli, buru bangunan, pengamen dan sebagainya.
Laju pertumbuhan penduduk yang pesat di kota yang tidak diimbangi dengan daya dukung lingkungan, serta ketidak mampuan pemerintah dalam melakukan penataan wilayah dan kependudukan akan menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya adalah perkembangan pemukiman kumuh.
Definisi urbanisasi berbeda beda antara suatu negara dengan negara lainnya tetapi biasanya pengertiannya berhubungan dengan kota atau daerah pemukiman lain yang padat. Urbanisasi adalah bertambahnya proporsi penduduk yang berdiam di daerah perkotaan yang disebabkan oleh pertambahan penduduk alami, perpindahan penduduk ke perkotaan dan atau akibat dari perluasan daerah perkotaan. (Rozi Munir, 1981).
Urbanisasi dapat diartikan tingkat kekotaan atau persentase jumlah penduduk yang tinggal di kota dibanding dengan jumlah penduduk seluruhnya dan juga berarti suatu proses menuju bentuk perkotaan. (Sinulingga, 1999; Kusumawijaya, 2006).
Menurut Kingsley Davis (1965) urbanisasi adalah jumlah penduduk yang memusat di daerah perkotaan atau meningkatnya proporsi tersebut.
Urbanisasi dapat diartikan sebagai berubahnya suatu masyarakat pada kawasan tertentu dari sifat homogen menjadi heterogen, baik disebabkan karena perkembangan masyarakat dari kawasan itu sendiri maupun karena proses migrasi dari daerah lain. (Hariyono, 2007).
Urbanisasi adalah hal yang menyangkut proses menjadi kawasan perkotaan, migrasi masuk kota, berubah pangupa jiwa dari bertani ke yang lain juga menyangkut perubahan dalam pola prilaku manusia. (Daljoeni, 2014:90)
Melalui tulisan tersebut digambarkan adanya faktor pendorong dari daerah asal dan faktor penarik dari daerah tujuan.
a.       Faktor-faktor pendorong (push factors), biasanya digambarkan sebagai akibat kekurangan sumber-sumber untuk kebutuhan hidup, adanya kemiskinan dan pola hubungan sosial yang mengekang.
b.      Faktor-faktor penarik (pull factors), digambarkan sebagai keadaan yang berlawanan dengan keadaan yang menjadi faktor pendorong di tempat asal, misalnya kesempatan kerja yang lebih baik di tempat tujuan.
Sebagai akibat dari cepatnya pertambahan penduduk yang ditunjang dengan perkembangan ekonomi, transportasi dan pendidikan, frekuensi mobilitas yang semakin meningkat, urbanisasi memiliki implikasi terhadap berbagai sektor kehidupan (Bintoro, 1986:13) adalah:
a.       Sektor ekonomi, srtuktur ekonomi menjadi lebih bervariasi. Bermacam-macam usaha atau kegiatan di bidang transportasi, perdagangan dan jasa timbul dari mereka yang bermodal kecil sampai bermodal besar.
b.      Perkembangan di bidang wiraswasta juga tampak meluas misalnya saja peternakan, kerajinan tangan dan lain-lain.
c.       Berkembangnya bidang pendidikan mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
d.      Meluasnya kota kearah pinggiran kota sehingga transportasi menjadi lebih lancar.
e.       Meningkatnya harga tanah, baik di kota maupun pinggiran kota.
f.       Berkembangnya industrialisasi sebab tenaga kerja murah dan melimpah, pasaran meluas industri cenderung lebih berkembang.
Akibat dari pengembangan dan pembangunan wilayah perkotaan dapat menimbulkan berbagai jenis dampak lingkungan baik yang positif maupun yang negatif. Dampak lingkungan kota yang bersifat negatif dapat timbul dari kota - kota besar di dunia dan terutama di Negara-negara berkembang.
Gangguan terhadap kualitas hidup adalah adanya ketimpangan interaksi antara manusia dan lingkungannya. Adapun dampak lingkungan kota yang berkaitan dengan urbanisasi adalah antara lain:
a.       Pertambahan penduduk kota yang begitu cepat, sudah sulit diikuti dengan kemampuan daya dukung kotanya.
b.      Penambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota tidak henti-hentinya, menimbulkan berbagai polusi atau pencemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi pendengaran manusia.
c.       Pengembangan industri di kota atau dekat kota menghasilkan bahan sisa industri yang harus dibuang dan berbagai limbah industri lainnya.
Urbanisasi di negara berkembang di Asia terutama pada negara-negara bekas jajahan termasuk Indonesia berbeda dengan negara maju yaitu pertumbuhan penduduk kota yang tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonominya. (Sinulingga, 1999). Akibat dari urbanisasi adalah meningkatnya jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan dan ini merupakan masalah krusial yang dihadapi hampir semua kota di Indonesia. Yang paling mudah dan terlihat jelas adalah banyaknya penduduk kota yang tinggal di pemukiman liar dan kumuh, serta terbatasnya akses penduduk ini pada pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih dan sanitasi (Soegijoko, 2005). Kota sebagai sumber perubahan akan mengubah masyarakat mulai dari lapisan terbawah hingga yang teratas. Di kota perubahan menjadi masalah gengsi, sehingga orang berlomba untuk berubah dan mencapai lapisan sosial yang tertinggi. Selain perubahan sosial, kota menawarkan perubahan di bidang ekonomi,politik dan pendidikan. (Daldjoeni, 2003).
 Pesatnya pertumbuhan penduduk kota sebagai dampak dari urbanisasi ini mengakibatkan munculnya kebutuhan akan rumah sebagai tempat bermukim. Tetapi karena sebagian besar mereka dari golongan miskin sehingga tidak mampu mendiami perumahan yang layak. Sebagian diantaranya mencari tempat untuk menumpang di rumah keluarganya sehingga suatu rumah dihuni oleh beberapa keluarga. Soebroto dalam Budihardjo (1992) mengemukakan bahwa melihat taraf penghasilan mereka, kemungkinan besar mereka tinggal di daerah pemukiman sempit, berdesak-desak dan berdiri di atas status tanah yang tidak jelas, tidak memenuhi syarat kesehatan dan bahkan tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Jadi bagi mereka yang tidak mendapat tumpangan dan tidak mampu menyewa rumah, akan membangun rumah darurat secara liar pada tanah-tanah negara yang kosong atau pada jalur hijau sepanjang bantaran sungai, sepanjang bantaran rel kereta api, kolong jembatan maupun tempat lainnya yang seharusnya dibiarkan tanpa bangunan untuk kelestarian kota secara keseluruhan (Sinulingga, 1999).
Pemukiman kumuh selain dipandang merusak keindahan kota juga menjadi pusat pengangguran dan sumber penyakit, kejahatan, pelacuran serta borok sosial lainnya. Keadaan runyam ini sudah semestinya tak mampu memberi kesempatan bagi proses transformasi pada para migran yang berasal dari pedesaan ke dalam tata kehidupan urban yang dapat berlangsung secara wajar. (Daldjoeni, 2003)
Kumuh adalah keadaan yang mengandung sifat-sifat keusangan, banyak ditujukan kepada keadaan guna lahan atau zona atau kawasan yang sudah sulit diperbaiki lagi, jadi yang telah baik dibongkar, tapi juga dapat ditujukan kepada keadaan yang secara fisik masih cukup baik belum tua, tetapi sudah tidak lagi memenuhi berbagai standar kelayakan (Handoyo, 2009).

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka saya merumuskan masalah sebagai berikut :
a.       Apa yang dimaksud dengan urbanisasi?
b.      Apa yang dimaksud dengan pemukiman kumuh?
c.       Bagaimana pengaruh ubanisasi terhadap berkembangnya pemukiman kumuh?