Senin, 30 Maret 2015

Pengertian dan Manfaat Regionalisasi



1.      Pengertian Regionalisasi
     Omi Kartawidjaja dan E. Maryani (1996:34) berpendapat bahwa regionalisasi atau perwilayahan di dalam geografi adalah suatu upaya mengelompokan atau mengklasifikasikan unsur-unsur yang sama.
      Pembuatan suatu region adalah menyederhanakan wilayah tersebut dengan cara menyatukan tempat-tempat yang memiliki kesamaan atau kedekatan tersebut menjadi satu kelompok. Regionalisasi selalu berdasarkan kriteria dan kepentingan tertentu.
      Perwilayahan berdasarkan fenomena geografis adalah perwilayahan yang didasarkan pada gejala atau objek geografi misalnya berdasarkan atmosfer, litosfer, hidrosfer, biosfer dan antroposfer. Perwilayahan secara formal misalnya wilayah pegunungan, lahan pertanian, lahan kehutanan, perkotaan, benua Afrika, Negara Indonesia, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan contoh perwilayahan fungsional seperti wilayah konservasi, kota satelit, zone penyangga, wilayah resapan.
2.      Manfaat Regionalisasi
       Omi Kartawidjaja dan E. Maryani memaparkan beberapa manfaat dari regionalisasi, diantaranya :
a.       Memisahkan sesuatu yang berberbeda dari yang kurang berguna;
b.      Mengurutkan keanekaragaman permukaan bumi;
c.       Menyederhanakan informasi dari suatu gejala atau fenomena di permukaan yang sangat beragam;
d.      Memantau perubahan-perubahan yang terjadi baik fenomena alam maupun manusia;