Jumat, 29 Maret 2013

DEFENISI atau PENJELASAN SISTEM POLITIK DI INDONESIA


SISTEM POLITIK DI INDONESIA

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.

B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

2. Macam-macam Sistem Politik
Macam-macam system politik antara lain:
1. Komunisme;
Diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak milik umum atas semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk keperluan hidup.

2. Fasisme;
Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal dari teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan bahwa pengorbanan yang diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi antara negara dan seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai wujud dari tugas dan kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.

3. PolitikLiberal;
Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal, kebebasan pribadi, kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi, liberal adalah suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan progresif berdasarkan kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak hal liberalisme mendasarkan dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak tertentu yang tidak dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak lahir, sedangkan fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu dalam melaksanakan hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang menganut politik liberal ini adalah Amerika Serikat.
Pada dasarnya ada dua pilihan pokok dalam mengelola kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter. Mana yang akan dipilih, hal itu berkaitan dengan kedudukan rakyat dalam proses kehidupan bernegara: yaitu, apakah akan menempatkan rakyat, ke dalam kedudukan yang paling tinggi ataukah hanya menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi (berdaulat). Menempatkan rakyat dalam kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada seluruh rakyat (demokrasi); sedangkan menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada elite (diktator/otoriter/totaliter).
1.      Demokrasi
Austin Ranney (1982: 278) menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsip­prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat dan pemerintahan mayoritas (democracy is a form of government organized in accordance with the principles of popular sovereignty, political equality, popular consultation, and majority rule). Tampak bahwa ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi, yaitu: (a) kedaulatan rakyat, (b) persamaan politik, (c) konsultasi kepada rakyat, dan (d) pemerintahan mayoritas.

2. Kediktatoran
Kata diktator berasal dari istilah Inggris dictator. Kata ini berasal dari khazanah kehidupan kerajaan Romawi Kuno. Pada mulanya, apabila negara Roma diancam oleh pendudukan bangsa asing atau pemberontakan dalam negeri, dan Senat memandang bahwa prosedur-prosedur pemerintahan biasa tidak memadai untuk me ngatasi bahaya itu, maka Senat akan memilih seorang diktator. Diktator ini diberi kekuasaan mutlak untuk dalam waktu yang telah ditentukan menggunakan seluruh sumber daya untuk menyelamatkan negara. Jika bahaya telah reda, kekuasaan diktator harus dikembalikan kepada Senat dan rakyat, dan diktator pun kembali ke kedudukan semula, yaitu menjadi warga negara biasa.