
Bagi  pecinta nasyid, Anda tentu hapal dengan syair  di atas yang dibawakan  oleh group Nasyid Raihan. Musik memang banyak disukai oleh setiap orang.  Dengan musik kita menjadi senang dan terhibur. Musik juga membawa  kebahagiaan bagi yang mendengarkan. Namun, apa yang salah dengan musik  tersebut. Kenapa sebagian ulama melarang dan sebahagian lagi  memperbolehkan.Mari kita diskusikan tentang musik dalam pandangan Islam.  
Pada  dasarnya Islam itu mencintai keindahan. Dalam musik terdapat keindahan,  kreatifitas dan seni hidup yang dapat menghibur sehingga menjadi budaya  dalam masyarakat. Sebelum datangnya Islam. Kaum jahiliyahpun suka  berpesta. Menggelar musik setiap hari.  Sampai datangnya Islam, musik  tidak dihilangkan akan tetapi dibenahi. Mana yang boleh, mana yang  tidak.
Kalau  kita lihat kondisi saat ini, musik adalah salah satu cara untuk  menyihir kaum muda-mudi yang masih labil. Jika ada pertunjukan musik,  konser, dan band pasti ramai dengan penonton. Bahkan penuh sesak. Ada  yang rela mengeluarkan uang ratusan ribu sampai jutaan. Demi hobi yang  satu ini. Ada juga yang histeris ketika mendengar alunan musik sang  idolanya. Berteriak-teriak dan seolah-olah seperti pemujaan. Mereka  mencintai musik sudah seperti orang kesetanan sampai-sampai seluruh gaya  para idolanyanya dijiplak habis, mulai dari cara berpakaian dan gaya  hidup. Yang lebih parah lagi adalah para remaja yang mengikuti kebiasaan  buruk idolanya yang suka minum-minuman keras dan memakai ekstasi. Jika  seperti ini efek musik yang dimunculkan sudah jelas Islam sangat  mewanti-wanti bahwa musik tersebut di larang.
Rasulullah  Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Kelak akan ada dari  umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan  musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Allah  Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan  lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa  pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (Qs.  Luqman: 6)
Jika  memahami hadist dan ayat al-qur’an yang membahas tentang musik sudah  dapat dipastikan bahwa ada kekhawatiran dari orang-orang yang  mendengarkan musik terlena dengan perintah Allah. Musik yang memberikan  banyak mudharat inilah yang tentunya diharamkan oleh Islam. Bahkan musik  yang sampai membuat manusia menjadi musyrik kepada Allah SWT. 
Saat  ini musik yang berkembang di negeri ini kebanyakan musik yang  memberikan mudharat dari pada manfaat. Bahkan baru-baru ini ada beberapa  artis musik yang menjadi sorotan baik dari dalam negeri maupun luar  negeri.  Musik yang dibawa bukan saja syairnya yang tidak mendidik,  ditambah dengan goyangan erotis  para artisnya, seperti artis trio macam  dan Lady Gaga. Kemudian ditambah lagi dengan gaya berpakaiannya yang  seronok untuk menarik simpati para penonton. Apakah musik seperti ini  yang mendidik masyarakat. Tentunya tidak. Dengan alasan inilah kenapa  sebagian para ulama mengharamkan musik.
Terkadang  sangat ironi sekali, ketika mereka yang mendukung para artis tersebut  dengan dalih menjunjung tinggi nilai seni budaya. Nilai estetika.  Namun,lupa nilai seni budaya dan estetika seperti apakah yang diharapkan  dalam Islam? Lalu bagaimana Islam memandang musik Islami, seperti  Nasyid, dan Rebana? Mari kita simak hadist berikut ini;
Berdasarkan  hadits A’isyah: “Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk  ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita  yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: “… dan  di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”),  lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda:  “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari  raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari) 
Dari  hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dapat dipahami bahwa musik  seperti ini diperbolehkan. Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi  membolehkan musik ini dikarenakan mengandung puji-pujian kepada Allah  SWT. 
Bahkan  dalam Al-Qur’anpun belum ada ketentuan tentang diharamkannya tentang  musik secara terang-terangan, dan juga tidak menghalalkannya, maka  disinilah letaknya hukum mubah (diperbolehkan). Walaupun diperbolehkan,  musik tersebut haruslah mengandung unsur manfaat untuk kehidupan  manusia. Bukan musik yang melenakan manusia dari mengingat Allah SWT.  Baik syair-syair yang dihasilkannya, maupun sarana yang dipergunakan.  Unsur musik yang diperbolehkan disini adalah musik yang bebas dari  kemaksiatan atau kemungkaran. Wallahu’Alam. (Elvira Suryani)
sumber : http://wasathon.com/humaniora/read/hukum_musik_dalam_pandangan_islam/
sumber : http://wasathon.com/humaniora/read/hukum_musik_dalam_pandangan_islam/
