Senin, 11 Februari 2013

Hukum Musik Dalam Pandangan Islam





Bagi pecinta nasyid, Anda tentu hapal dengan syair  di atas yang dibawakan oleh group Nasyid Raihan. Musik memang banyak disukai oleh setiap orang. Dengan musik kita menjadi senang dan terhibur. Musik juga membawa kebahagiaan bagi yang mendengarkan. Namun, apa yang salah dengan musik tersebut. Kenapa sebagian ulama melarang dan sebahagian lagi memperbolehkan.Mari kita diskusikan tentang musik dalam pandangan Islam.

Pada dasarnya Islam itu mencintai keindahan. Dalam musik terdapat keindahan, kreatifitas dan seni hidup yang dapat menghibur sehingga menjadi budaya dalam masyarakat. Sebelum datangnya Islam. Kaum jahiliyahpun suka berpesta. Menggelar musik setiap hari.  Sampai datangnya Islam, musik tidak dihilangkan akan tetapi dibenahi. Mana yang boleh, mana yang tidak.

Kalau kita lihat kondisi saat ini, musik adalah salah satu cara untuk menyihir kaum muda-mudi yang masih labil. Jika ada pertunjukan musik, konser, dan band pasti ramai dengan penonton. Bahkan penuh sesak. Ada yang rela mengeluarkan uang ratusan ribu sampai jutaan. Demi hobi yang satu ini. Ada juga yang histeris ketika mendengar alunan musik sang idolanya. Berteriak-teriak dan seolah-olah seperti pemujaan. Mereka mencintai musik sudah seperti orang kesetanan sampai-sampai seluruh gaya para idolanyanya dijiplak habis, mulai dari cara berpakaian dan gaya hidup. Yang lebih parah lagi adalah para remaja yang mengikuti kebiasaan buruk idolanya yang suka minum-minuman keras dan memakai ekstasi. Jika seperti ini efek musik yang dimunculkan sudah jelas Islam sangat mewanti-wanti bahwa musik tersebut di larang.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (Qs. Luqman: 6)

Jika memahami hadist dan ayat al-qur’an yang membahas tentang musik sudah dapat dipastikan bahwa ada kekhawatiran dari orang-orang yang mendengarkan musik terlena dengan perintah Allah. Musik yang memberikan banyak mudharat inilah yang tentunya diharamkan oleh Islam. Bahkan musik yang sampai membuat manusia menjadi musyrik kepada Allah SWT.

Saat ini musik yang berkembang di negeri ini kebanyakan musik yang memberikan mudharat dari pada manfaat. Bahkan baru-baru ini ada beberapa artis musik yang menjadi sorotan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.  Musik yang dibawa bukan saja syairnya yang tidak mendidik, ditambah dengan goyangan erotis  para artisnya, seperti artis trio macam dan Lady Gaga. Kemudian ditambah lagi dengan gaya berpakaiannya yang seronok untuk menarik simpati para penonton. Apakah musik seperti ini yang mendidik masyarakat. Tentunya tidak. Dengan alasan inilah kenapa sebagian para ulama mengharamkan musik.

Terkadang sangat ironi sekali, ketika mereka yang mendukung para artis tersebut dengan dalih menjunjung tinggi nilai seni budaya. Nilai estetika. Namun,lupa nilai seni budaya dan estetika seperti apakah yang diharapkan dalam Islam? Lalu bagaimana Islam memandang musik Islami, seperti Nasyid, dan Rebana? Mari kita simak hadist berikut ini;

Berdasarkan hadits A’isyah: “Suatu ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk ke bilik ‘Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: “… dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari)

Dari hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dapat dipahami bahwa musik seperti ini diperbolehkan. Sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi membolehkan musik ini dikarenakan mengandung puji-pujian kepada Allah SWT.

Bahkan dalam Al-Qur’anpun belum ada ketentuan tentang diharamkannya tentang musik secara terang-terangan, dan juga tidak menghalalkannya, maka disinilah letaknya hukum mubah (diperbolehkan). Walaupun diperbolehkan, musik tersebut haruslah mengandung unsur manfaat untuk kehidupan manusia. Bukan musik yang melenakan manusia dari mengingat Allah SWT. Baik syair-syair yang dihasilkannya, maupun sarana yang dipergunakan. Unsur musik yang diperbolehkan disini adalah musik yang bebas dari kemaksiatan atau kemungkaran. Wallahu’Alam. (Elvira Suryani)

sumber : http://wasathon.com/humaniora/read/hukum_musik_dalam_pandangan_islam/