PENDAHULUAN
Latar Belakang
         Demokrasi adalah bentuk atau  mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan  kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara  tersebut.
      Salah satu pilar demokrasi adalah  prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara  (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis  lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat  yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis  lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling  mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and  balances.
         Ketiga jenis lembaga-lembaga  negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki  kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,  lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan  judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan  menjalankan kekuasaan legislatif.
       Di bawah sistem ini, keputusan  legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan  bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan  yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai  hukum dan peraturan.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak  mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang  berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan,  tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
        Kedaulatan rakyat yang dimaksud  di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau  anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih  luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara  langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab  kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah  sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam  sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta  demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian  masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan  sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal  sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih  pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu  membangun negara.
Identifikasi Masalah
      Dalam pelaksanaanya, banyak sekali  penyimpangan terhadap nilai-nilai perkembangan demokrasi baik itu dalam  kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahan yang muncul diantaranya yaitu:
1.       Belum tegaknya supermasi hukum.
2. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
4. Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
2. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
4. Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
       Untuk mengeliminasi  masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya  budaya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, saya menyusun  makalah ini dengan judul “PERKEMBANGAN  DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA”.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini ialah untuk :
1.      Memaparkan pengertian demokrasi.
2. Memaparkan sejarah berdirinya demokrasi.
3. Memaparkan demokrasi di Indonesia.
4. Perkembangan demokrasi di Indonesia
2. Memaparkan sejarah berdirinya demokrasi.
3. Memaparkan demokrasi di Indonesia.
4. Perkembangan demokrasi di Indonesia
Batasan Masalah
      Karena banyaknya sejarah  perkembangan demokrasi di indonesia yang timbul, maka makalah ini hanya  akan membahas tentang pengertian demokrasi, sejarah berdirinya  demokrasi, dan perkembangan demokrasi di indonesia baik, dalam keluarga  maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Demokrasi
       Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
a)      Menurut Internasional Commision of Jurits
       Demokrasi adalah  suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi  ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh  wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,  yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b)     Menurut Lincoln
       Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
c)      Menurut C.F Strong
        Suatu sistem  pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik  ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan  akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
       Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)  dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan  independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga  lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol  berdasarkan prinsip checks and balances.
        Ketiga jenis  lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang  memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan  eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan  kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk  Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di  bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
      Selain pemilihan  umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya  pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.  Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,  namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti  pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk  memilih (mempunyai hak pilih).
         Kedaulatan  rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih  presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam  arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota  parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara  demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung  presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun  perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering  dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari  sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,  bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil.  Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh  lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu  membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,  dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas  narapidana).
2.      Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
       Istilah  “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena  kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal  dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.  Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan  definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan  perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
      Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai  pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi  sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini  disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator  perkembangan politik suatu negara.
      Demokrasi  menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu  negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan  kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk  kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
       Prinsip semacam  trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika  fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang  begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil  dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan  pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
             Demikian  pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya  kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran  untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi  rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap  lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi  harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap  lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya  secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
3.      Demokrasi di Indonesia
      Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam  mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR  dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara  hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui  mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
     Indonesia sempat  mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama  kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian  Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem  pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila,  sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan  Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998  ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
4.      Perkembangan budaya Demokrasi di indonesia
Perkembangan budaya demokrasi di Indonesia dapat terjalin dan di wujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
- Di dalam Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di dalam keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara.
2)      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya.
3)      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja.
4)      Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
- Di dalam Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
2)      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi.
3)      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
4)      Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi.
5)      Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
- Di dalam Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
2)      Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
3)      Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
4)      Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
5)      Sikap anti kekerasan.
- Di dalam Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi didalam berkehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
2)      Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar & menghargai pendapat warganya.
3)      Memiliki kejujuran dan integritas.
4)      Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik.
5)      Menghargai hak-hak kaum minoritas.
6)      Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat.
7)      Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah kenegaraan.
PENUTUP
Kesimpulan
         Dari pengalaman masa lalu bangsa  kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah  menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,  masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi,  kita belum membudayakannya.
        Membudaya berarti telah menjadi  kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi  budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi  kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,  demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari  kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
        Namun, itu belum terjadi. Di  media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan  pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang  kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan,  supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,  partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan  sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah  kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau  mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga  dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di  praktekan.
Saran
          Mewujudkan budaya demokrasi di  indonesia memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua lapisan warga  Negara, dan yang paling utama, tentu saja, ialah:
- Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
- Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
- Menghargai sejarah demokrasi.
          Memahami nilai-nilai demokrasi  memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara  lain yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik  dibandingkan kita.
          Dalam usaha mempraktekan budaya  demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi  itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya  dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah  benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan  berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
- “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
- “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
- “http://hukum/DEMOKRASI_INDONESIA.html
- Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
- Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
- Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid
